info pemutihan kendaraan samsat kab.semarang 2017

Pemprov Jateng Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Balik Nama. 



Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan kembali membebaskan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama (BBN) II, seperti yang pernah dilakukan di akhir tahun 2016 hingga awal 2017 lalu.
Kebijakan itu akan diberlakukan selama tiga bulan mulai pada 21 Agustus 2017 sampai 30 November 2017.
Program ini bisa dimanfaatkan bagi para wajib pajak untuk melunasi tunggakan PKB yang telat dibayarkan, serta bebas biaya balik nama atau pemutihan.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jateng, Ihwan Sudrajat menjelaskan, program ini merupakan insentif dari pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak.
Sehingga, pemilik kendaraan yang enggan bayar pajak karena terlanjur terlambat, bisa segera melunasinya.
“Kami targetkan, minimal 10 persen dari penunggak pajak bisa melunasi PKB lewat program pembebasan sanksi ini,” kata Ihwan, Minggu (17/8).
Ia juga mengatakan, kebijakan ini juga dapat dimanfaatkan para pemilik kendaraan yang bernomor polisi (nopol) luar Jateng untuk segera mengikuti program ini.
“Yang masih menggunakan nopol luar Jateng untuk mengganti dengan nopol Jateng, supaya pajaknya dibayarkan untuk digunakan bagi pembangunan di Jateng,” ungkapnya.
Ihwan menegaskan, pihaknya sudah melakukan kajian mendalam sebelum kebijakan ini dikeluarkan.
Termasuk menghitung positif dan negatifnya serta kondisi lingkungan strategis yang mempengaruhinya.

Saat ini, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Jateng di semester pertama tahun 2017 memang telah mengalami deviasi positif hingga 8,1 persen.
Namun program pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan BBN II, dinilai penting untuk tetap dilaksanakan.
“Terutama jika melihat tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah dan ketersediaan anggaran untuk infrastruktur jalan yang masih belum mencukupi,” katanya.
Adapun pendapatan PKB di pemprov, nantinya juga akan dibagi 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota guna kegiatan pembangunan.
PKB masih menjadi sumber pendapatan yang diandalkan, kontribusinya terhadap PAD mencapai 38 persen.
Ihwan juga mengatakan, bahwa program ini juga bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal APBD 2017 sehingga semua program-program pembangunannya sesuai yang direncanakan. Kemudian juga untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan anggaran yang lebih besar pada tahun 2018.
Maka, ia mengimbau pada masyarakat agar memanfaatkan waktu selama tiga bulan ke depan. Selain itu, kebijakan ini juga diharap mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan atau perbaikan infrastruktur di Jateng.
“Malu kan jika masyarakat mengkritisi kondisi jalan di Jateng, padahal tidak patuh membayar PKB atau bahkan hanya menikmatinya karena kendaraan yang dipakai masih menjadi milik provinsi lain. Mari bayar pajaknya jangan hanya menikmati jalannya,” tegas Ihwan.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Jateng, Ahmad Ridwan meminta agar pemprov menciptakan invoasi agar wajib pajak mau membayar pajak.
Selain membebaskan sanksi administrasi, juga harus jemput bola. Pasalnya, bisa saja wajib pajak bukan tidak mau membayar pajak, tapi karena tidak sempat.
"Seperti yang tinggal jauh dari Samsat. Mungkin mereka tidak punya waktu untuk pergi ke samsat karena setiap hari harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga,” katanya.
Dicontohkannya, petugas bisa datang langsung ke masyarakat utamanya di daerah yang jauh dari Samsat. Petugas bisa memroses pembayaran PKB, perpanjangan STNK, dan lainnya. Langkah itu dinilai efektif dibanding samsat keliling yang jumlahnya sedikit tapi biaya operasionalnya tinggi.
Cara lainnya, bisa dengan membuat pembayaran lewat sistem online. Sebab, selama ini, tidak sedikit wajib pajak yang enggan datang langsung ke Samsat karena keterbatasan waktu. Maka Samsat perlu melebarkan sayap, memanfaatkan teknologi untuk memudahkan pengurusan STNK dan BPKB.
“Wong pembayaran telepon, listrik, bahkan air saja bisa dibayar di minimarket yang sudah tersebar di pelosok daerah,” ucapnya.
Jika Samsat tidak melakukan inovasi untuk memermudah pelayanan, dipastikan akan terjadi problematika baru. Bisa saja, wajib pajak sengaja tidak membayar PKB tahunan karena menunggu kebijakan baru.
“Jika sudah begitu, pendapatan pajak dareah akan tersendat. Praktis perencanaan pembangunan jadi terganggu. Sebab selama ini, pendapatan pajak terbesar berasal dari PKB,” kata politikus PDI Perjuangan ini.(*)

di kutip dari situs : Tribunjateng.com

Comments